Masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang telah berakhir kemarin Sabtu (5/12/2020). Memasuki masa tenang. Segala aktivitas berbau ajakan atau mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu dilarang termasuk pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban lingkungan, Koramil jajaran Kodim 0601/Pandeglang, ikut membantu mendampingi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang yang tersebar di wilayah kabupaten Pandeglang, Minggu (06/12)
Seperti yang dilakukan anggota Koramil 0111/ Pagelaran Kodim 0601/ Pandeglang membantu Pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Koramil 0111/ Pagelaran yang meliputi Kecamatan Pagelaran, Patia dan Kecamatan Sukaresmi.
Komandan Koramil (Danramil) 0111/ Pagelaran Kapten Inf. Jajang Juanda personil dibagi 3 (tiga) tim, untuk wilayah kecamatan Pagelaran, Patia dan Sukaresmi. Masing-masing tim bergabung dengan Polsek, PPK dan Panwas di kecamatan.
“Wilayah Koramil 0111/ Pagelaran terdiri dari 3 (tiga) kecamatan, sehingga personil kami dibagi menjadi 3 (tiga) tim, pada pelaksanaan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) disini kami sifatnya hanya membantu mendampingi kegiatan tersebut,” ujar Kapten Inf. Jajang Juanda.
Serma Agus Rizal yang ditugaskan mendampingi kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Sukaresmi, menyampaikan untuk kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Panwas Kecamatan Sukaresmi, kegiatan di mulai dari desa Cibungur melintasi sepanjang jalan provinsi sampai dengan desa karyasari yang berbatasan dengan kecamatan Angsana.
Ketua Panwas Kecamatan Sukaresmi Didi Rosadi, S.H., menyampaikan bahwa penertiban dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020. Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.