Lettu Inf Ibna Suhar – Danramil 0106/Menes melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Posbankum dan Mahkamah Desa/Kelurahan di Kecamatan Menes
Pandeglang — Pada hari Kamis, 20 November 2025 pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Kantor Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Mahkamah Desa/Kelurahan. Kegiatan ini dipimpin oleh Lettu Inf Ibna Suhar, selaku Danramil 0106/Menes, yang turut berperan aktif dalam mendukung penguatan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Acara berlangsung dengan suasana komunikatif dan penuh antusiasme dari para peserta, yang terdiri dari unsur pemerintahan, aparat keamanan, lembaga hukum, serta perangkat desa. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan mendorong penyelesaian sengketa secara adil, cepat, dan berakar pada nilai-nilai kearifan lokal.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
1. Usep Sudarmana, S.IP – Camat Menes
2. Kompol Didik Sulistiana, SH – Kapolsek Menes
3. Lettu Inf Ibna Suhar – Danramil 0106/Menes
4. Erwanto Gondrong, SH, MH – Ketua BLH Pandeglang
5. Ruliana Cakra Buana, SH – Kepala BLH Paradin Menes
6. Para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan tamu undangan lainnya
Susunan Acara:
1. Pembukaan
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
3. Sambutan-sambutan
4. Sosialisasi Pembentukan Posbankum dan Mahkamah Desa/Kelurahan
5. Sesi tanya jawab
6. Penandatanganan nota kesepakatan
7. Sesi foto bersama
8. Penutup
Gambaran Umum Kegiatan
Dalam sambutannya, Lettu Inf Ibna Suhar menegaskan pentingnya kesiapan aparatur desa dan perangkat pemerintah dalam memahami mekanisme layanan hukum dasar. Ia juga mendorong sinergi lintas sektor demi memastikan masyarakat di tingkat desa mendapatkan akses keadilan secara merata.

Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mendalam dari para narasumber tentang urgensi pembentukan Posbankum dan Mahkamah Desa/Kelurahan, yang menjadi instrumen penting dalam penyelesaian sengketa masyarakat secara adil dan mengedepankan pendekatan musyawarah.
Catatan Penting dalam Sosialisasi
1. Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan
Posbankum merupakan gerbang utama pelayanan hukum di tingkat masyarakat terbawah. Keberadaannya sangat diperlukan untuk:
Pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat
Pemberian layanan hukum dasar
Meningkatkan literasi hukum masyarakat
Melakukan deteksi dini dan penyelesaian awal terhadap potensi sengketa
Program ini sejalan dengan inisiatif Kementerian Hukum dan HAM bersama pemerintah daerah dalam memperluas layanan hukum secara inklusif.
2. Pembentukan Mahkamah Desa/Kelurahan
Mahkamah Desa/Kelurahan merupakan forum penyelesaian sengketa non-litigasi berbasis adat dan kearifan lokal. Fungsinya antara lain:
Menghadirkan keadilan berbasis musyawarah
Mengurangi beban pengadilan formal
Memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum
Menjalankan amanat regulasi sesuai kebutuhan daerah
Dengan forum ini, setiap permasalahan di tingkat bawah diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan berkeadaban sebelum masuk ke ranah hukum formal.
3. Pendekatan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa
Melalui pembentukan Posbankum dan Mahkamah Desa/Kelurahan, masyarakat didorong untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara damai melalui pendekatan Restorative Justice, serta melakukan koordinasi dengan kejaksaan atau lembaga hukum terkait jika diperlukan pendampingan.
Penutup
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman baru bagi para perangkat desa dan tokoh masyarakat, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam pembenahan sistem layanan hukum di Kecamatan Menes. Dengan adanya Posbankum dan Mahkamah Desa/Kelurahan, diharapkan seluruh masyarakat dapat memperoleh keadilan secara cepat, murah, dan sesuai nilai-nilai budaya lokal.
Acara diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama, serta sesi foto bersama seluruh peserta yang menandai kesungguhan semua pihak dalam mendukung penyelenggaraan layanan hukum yang lebih dekat dan responsif bagi masyarakat.
Syarif


